close
Berita

DALAM RANGKA HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA dan HARI BHAYANGKARA KE 77

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KAB.TANJUNG JABUNG BARAT IKUT SERTA DALAM HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA DAN HARI BHAYANGKARA KE 77 TAHUN 2023

 Jum’at 09 Juni 2023, Kegiata Dipimpin Langsung oleh Drs.H.Anwar Sadat M.Ag Selaku Bupati Kab.Tanjung jabung Barat serta di dampingi Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Setda Kabupaten dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat. Kegiatan gotong royong ini dilakukan memperingati hari lingkungan hidup sedunia pada tgl 05 Juni 2023 dan Hari Bhayangkara ke 77.

Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Polres Tanjung Jabung Barat Bermaksud Mengadakan Kerja Bakti/Gotong Royong Bersama. Kegiatan ini Berlokasi di Kelurahan Kampung Nelayan Kec.tungkal Ilir Kab.Tanjung Jabung Barat di ikuti TNI, Polri, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan asset Daerah, Camat Tungkal Ilir, Lurah Kampung nelayan serta dihadiri oleh OPD Terkait Lainya.

Dalam Sambutan Drs.Anwar Sadat M.Ag Gotong Royong ini dilakukan untuk membangkitkan kesadaran tentang pentingnya alam dan penghijauan di bumi.

Dalam giat ini Adapun penanaman bibit pohon mangga yang nantinya akan bermanfaat untuk meringani pencemaran udara dan polusi,tak luput Bupati Kab.Tanjung Jabung Barat Mengucapkan selamat hari Lingkungan hidup sedunia dan hari bhayangkara ke 77 tahun 2023 semoga apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk anak dan cucu kita nanti di masa yang akan datang.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP.Padli yang diwakili oleh Kabag OPS, Mengucapkan banyak Terimakasih atas Partisipasi tiap OPD yang terkait dan Masyarakat atas kesadaran untuk menjaga lingkungan hidup sekitar yang rapi,bersih dan baik.

Kegiatan Bakti Sosial/Gotong Royong ini adalah bertema “solusi untuk polusi pelastik” serta pemberian bantuan Tong sampah dan bantuan untuk kaum duafa dari Baznas Tanjung Jabung Barat.



 

 

 

 

 

perakim

The author perakim

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN MERUPAKAN HAK DASAR BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DIDALAM UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945 PASAL 28 AYAT 1 YANG BERBUNYI "BAHWA SETIAP ORANG BERHAK HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN BERTEMPAT TINGGAL DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT SERTA BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN. KEMUDIAN UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DIMANA PASAL 40 MEMERTEGAS BAHWA SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BERTEMPAT TINGGAL SERTA BERKEHIDUPAN YANG LAYAK, UNTUK ITU PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT AGAR BERTEMPAT TINGGAL SERTA MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PEMUKIMAN DAN LINGKUNGAN

Leave a Response