close
Jalan Ambruk, Warga Kampung Nelayan Was-Was

KUALA TUNGKAL  – Warga RT 06 Kelurahan Kampung Nelayan tengah mengeluhkan infrastruktur diwilayah itu banyak yang rusak. Salah satunya Jalan Cor yang merupakan jalan utama ambruk pada Jum’at (11/8/17) kemarin.

Sejumlah warga yang rumahnya berada di sekitaran jalan cor beton yang terputus tersebut dihantui kecemasan. Akibat ambruknya jalan tersebut menelan korban dari anak-anak mereka. Terlebih saat air pasang besar.

Informasi dihimpun jalan cor beton sepanjang ± 50 meter berbentuk jembatan itu dibangun pada 10 Juli 2000 silam. Selain yang sudah runtuh tersebut ada beberapa ruas yang juga nyaris putus, retak dan betonnya terkelupas.

Salah satu warga setempat Azizah mengatakan bahwa dirinya sudah tinggal di lokasi tersebut selama 12 tahun. Selama itu pula jalan tersebut belum pernah mendapatkan perbaikan. Makanya, ia berharap Pemkab memperhatikan kondisi jalan tersebut. Terlebih jalan tersebut merupakan akses utama yang digunakan warga untuk lalu lalang sehari-hari.

“Pak Bupati, tolonglah baikan jalan kami. Kami takut anak-anak kami nanti jadi korban, kami ini di tepi pantai,” ungkap Azizah, Selasa (15/8/17).

Azizah menuturkan, ketika ambruk, seorang warga tengah mengendarai motor ikut terjatuh ke lumpur. Sudah ada beberapakali yang datang mengukur jalan ini, bahkan saat Jum’at bersih 10 Februari 2017 pejabat daerah dan PU telah meninjau bersama camat dan Lurah Kampung Nelayan.

Lintas Tungkal

Tags : Berita
perakim

The author perakim

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN MERUPAKAN HAK DASAR BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DIDALAM UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945 PASAL 28 AYAT 1 YANG BERBUNYI "BAHWA SETIAP ORANG BERHAK HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN BERTEMPAT TINGGAL DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT SERTA BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN. KEMUDIAN UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DIMANA PASAL 40 MEMERTEGAS BAHWA SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BERTEMPAT TINGGAL SERTA BERKEHIDUPAN YANG LAYAK, UNTUK ITU PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT AGAR BERTEMPAT TINGGAL SERTA MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PEMUKIMAN DAN LINGKUNGAN

Leave a Response