close
Pembangunan

LAMPU PJU DI TANJABBAR AKAN DIGANTI LAMPU LED

LAMPU PJU DI TANJABBAR AKAN DIGANTI LAMPU LED

KUALA TUNGKAL – Seluruh lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan di ibu kota Kabupaten Tanjab Barat, Tungkal Ilir, tepatnya pada jalan Prof dr Soedewi pada tahun ini akan diganti dengan lampu light emitting diode (LED) yang bertenaga Surya. Penggunaan lampu LED ini, nantinya dapat menghemat energi listrik antara 40-50 persen sehingga dapat menghemat anggaran.

Hal ini diungkapkan Kadis Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tanjab Barat Neti Martini kemarin (13/7), bahwa pihaknya sudah merencanakan, dan akan melakukan penganggaran untuk lampu penerangan jalan yang ada sepanjang jalur dua Tungkal Ilir.

Dikatakannya, Lampu hemat energi itu, akan dipasang di jalan protokol Prof dr Soedewi hingga jalan lingkungan yang berada di Kota Tungkal, “Tahap pertama akan kita ganti pada jalan jalur dua pada jalan Prof dr Soedewi, nanti tahap selanjutnya akan berlanjut di jalan-jalan lingkungan,”kata Neti.

Daya listrik lampu LED yang akan dipasang disesuaikan dengan klasifikasi jalan. Di jalan lingkungan, lampu LED yang digunakan maksimal 25 watt, sementara di jalan protokol jalur dua bisa mencapai 200 watt.
“Rencananya pergantian lampu tersebut dilakukan pada tahun 2017 ini. Namun, mungkin dalam waktu dekat inu,”kata Neti.

Dijelaskannya, perganntian lampu dengan jenis LED ID tersebut, untuk sementara nanti menggunakan aliran listrik yang telah ada. “Sebenarnya untuk aliran listrik lampu tersebut direncanakan memnggunakan tenaga surya, namun apabila belum bisa terpenuhi sementara menggunanakan aliran listrik yang ada dulu,”ucapnya.

Neti menjelaskan, kelebihan lampu ini selain dapat menghemat energi 40 hingga 50 persen, juga memiliki umur (life time) lebih panjang dari lampu biasa. ‎”Kalau life time-nya lampu biasa hanya 3-4 tahun. Tapi kalau lampu LED ini bisa sampai 11-12 tahun,”ungkapnya lagi.

Neti yakin, dengan mengganti lampu hemat energy ini, hasilnya dari sisi kuantitas dapat menghemat energi sampai 40 persen. Tapi kalau dari sisi harga lampu LED lebih mahal sekitar dua sampai tiga kali lipat dibanding lampu biasa.

“Dengan terpasangnya lampu yang baru, diharapkan dapat memberikan penerangan jalan bagi pengguna jalan pada malam hari. Sehingga jika disaat diwilayah jalur dua tidak mendapatkan kejadian yang tidak diinginkan, dan satu lagi kita juga berharap lampu dapat kita jaga bersama agar lampu tersebut bisa awet dan tahan lama,” pungkasnya.
(Kentra)

Sumber : Nuansa Jambi

Tags : Berita
perakim

The author perakim

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN MERUPAKAN HAK DASAR BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DIDALAM UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945 PASAL 28 AYAT 1 YANG BERBUNYI "BAHWA SETIAP ORANG BERHAK HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN BERTEMPAT TINGGAL DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT SERTA BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN. KEMUDIAN UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DIMANA PASAL 40 MEMERTEGAS BAHWA SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BERTEMPAT TINGGAL SERTA BERKEHIDUPAN YANG LAYAK, UNTUK ITU PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT AGAR BERTEMPAT TINGGAL SERTA MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PEMUKIMAN DAN LINGKUNGAN

Leave a Response